Misalnya, perhitungan gaji karyawan dalam satu bulan bersangkutan ada 25 hari kerja, karyawan harian kamu masuk 20 hari, dan waktu kerja sehari adalah 7 jam, maka ada dua cara menghitung gajinya: Prorate berdasarkan hari kerja. Gaji sebulan: 20/25 x 2.000.000 = 1.600.000. Prorate berdasarkan jam kerja. 1. Cara menghitung THR karyawan masa kerja lebih dari 1 tahun. Karyawan yang sudah bekerja selama penuh selama 1 tahun atau lebih, berhak menerima THR sebesar 1 kali gaji yang diterimanya setiap bulan. Hal ini juga berlaku bagi Karyawan dengan status PWKT dan PWKTT yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih. Ketiga, pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Baca juga: Menaker Ida Tegaskan THR Wajib Dibayar Paling Lambat H-7 Idul Fitri Pekerja harian lepas secara hukum sudah dilindungi dengan baik. Perlindungan atas pekerja harian lepas diatur didalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Berikut adalah beberapa fasilitasnya disarikan dari BPJS Ketenagakerjaan. 1. Jaminan Kecelakaan Kerja. Pekerja lepas yang daftar di BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan fasilitas perawatan dan pengobatan. Jadi, ketika mendapatkan kecelakaan kerja, pekerja berhak mendapatkan fasilitas perawatan di rumah sakit, yang biayanya mencapai kurang Cara menghitung THR karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan bisa menggunakan rumus sederhana, seperti berikut ini: (Besaran gaji 1 bulan : 12) x masa kerja. Contoh cara menghitung THR karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan dengan gaji semisal Rp 3.600.000 per bulan. (Rp 3.600.000 : 12) x 10 bulan masa kerja = Rp 300.000 x 10 wkR51S.

berapa gaji pekerja harian lepas alfamart